kantahsalatiga.com – Sosialisasi Kegiatan Trisula Kota Salatiga dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan Trisula, Kantor Pertanahan Kota Salatiga melaksanakan sosialisasi di Kelurahan Pulutan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga pada hari Kamis, 10 Juni 2021 yang dihadiri oleh organisasi perangkat daerah terkait yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Salatiga, Lurah Kelurahan Pulutan serta perwakilan dari RT dan RW Kelurahan Pulutan. Dasar dari pelaksanaan Trisula adalah dengan adanya Nota Kesepakatan antara Kantor Pertanahan Kota Salatiga dengan Pemerintah Kota Salatiga tentang Kerjasama Bidang Pertanahan nomor 03/SKB-3373AT.01.02/VI/2020 pada tanggal 17 Juni 2020.
“Trisula merupakan suatu kegiatan atau program yang melibatkan 3 (tiga) unsur pemangku kepentingan yaitu Kantor Pertanahan Kota Salatiga, Pemerintah Kota Salatiga serta Kelurahan di Kota Salatiga untuk mewujudkan data pertanahan berbasis bidang yang valid dan berkelanjutan.” Hal tersebut disampaikan oleh narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Salatiga yaitu Ibu Siti Nurul Hasanah, A.Ptnh., S.H.
Sosialisasi Kegiatan Trisula Kota Salatiga dilaksanakan di 6 (enam) Kelurahan yaitu, Kelurahan Salatiga, Kelurahan Bugel, Kelurahan Kauman Kidul, Kelurahan Pulutan, Kelurahan Blotongan, serta Kelurahan Sidorejo Lor. “Dalam pelaksanaan kegiatan Trisula Kota Salatiga, dibutuhkan sinergitas dari 3 (tiga) pemangku kepentingan yang merupakan satu kesatuan sehingga dapat mewujudkan data pertanahan berbasis bidang yang valid dan berkelanjutan dan nantinya hasil dari kegiatan Trisula dapat bersama-sama dinikmati oleh seluruh masyarakat Kota Salatiga khususnya di Kelurahan Pulutan. Valid artinya data tersebut benar dan sesuai dengan aturan, sedangkan berkelanjutan artinya bisa digunakan sampai sekian tahun sehingga kedepannya diharapkan tidak terjadi adanya sengketa pertanahan”, tutur Ibu Siti Nurul Hasanah, A.Ptnh., S.H.
Selain terwujudnya data pertanahan berbasis bidang yang valid dan berkelanjutan, dengan adanya kegiatan Trisula kedepannya diharapkan dapat mempercepat pelayanan menuju modern land office, menginventarisasi permasalahan-permasalahan terkait data pertanahan yang ada di Kelurahan di Kota Salatiga, terwujudnya program penilaian tanah berbasis bidang tanah, selain itu dapat sebagai alat monitoring inventarisasi penguasaan tanah, pemilikan tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah sehingga sesuai dengan tata ruang.
“Dalam pelaksanaan kegiatan Trisula, Kantor Pertanahan Kota Salatiga telah mempersiapkan peta kerja, kemudian kami juga melaksanakan sinkronisasi peta kerja dan mengumpulkan data berbasis bidang di Kelurahan yaitu data yuridis yang berupa nama pemilik, alas hak dan informasi penggunaan tanah sehingga data-data tersebut dapat kami olah dan nantinya menghasilkan data pertanahan berbasis bidang yang valid dan berkelanjutan yang lebih optimal dan data tersebut dapat digunakan oleh Pemerintah Kota”, tutur Bapak Thomas Harmoko Mandoyo, S.SiT selaku narasumber Kantor Pertanahan Kota Salatiga.
tag. atrbpn.go.id