kantahsalatiga.com – Kunjungan Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional , Bapak Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M telah melakukan kunjungan di Kantor Pertanahan Kota Salatiga pada hari Senin, 14 Juni 2021. Kunjungan Bapak Wakil Menteri ATR/BPN didampingi oleh 3 (tiga) staff dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dalam kunjungannya, Bapak Wakil Menteri ATR/BPN ingin mengetahui lebih lanjut terkait pelayanan pertanahan dan permasalahan pertanahan yang ada di Kantor Pertanahan Kota Salatiga.
Tahun ini, Kantor Pertanahan Kota Salatiga melaksanakan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2 (dua) Kelurahan yaitu Kelurahan Blotongan dan Kelurahan Kecandran serta melaksanakan kegiatan Konsolidasi Tanah (KT) di Kelurahan Kauman Kidul. Selain kegiatan pelayanan tersebut, permasalahan pertanahan yang ada di Kantor Pertanahan Kota Salatiga juga menarik perhatian Bapak Wakil Menteri ATR/BPN. ”Permasalahan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Salatiga yaitu Kasus Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang antara Yayasan Sosial Kristen Salib Putih dengan Kantor Pertanahan Kota Salatiga, permasalahan yang terindikasi timbul konflik antara masyarakat dengan pihak TNI AD yang telah ditempati oleh masyarakat secara turun-temurun selama ± 40 tahun, serta permasalahan antara TNI AD, warga Purwosari, dan Pemerintah Kota Salatiga yang telah dikuasai masyarakat selama ± 70 tahun dan masyarakat mempunyai kutipan Letter C”, tutur Ibu Siti Nurul Hasanah, A.Ptnh., S.H.
Bapak Wakil Menteri ATR/BPN menganggapi permasalahan-permasalahan tersebut dan memberikan saran terkait hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Salatiga. “Segera lakukan penanganan lebih lanjut terkait permasalahan-permasalahan tersebut, untuk kasus antara Yayasan Sosial Kristen Salib Putih dengan Kantor Pertanahan Kota Salatiga sebaiknya lakukan pertemuan dan dibahas bersama dengan Pemerintah Kota Salatiga dengan Yayasan Sosial Kristen Salib Putih. Mengingat tata ruang yang ada pada tanah tersebut masuk dalam kawasan pariwisata alam. Permasalahan kedua juga harus dibicarakan tingkat pimpinan yaitu Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kota Salatiga, serta pihak TNI AD. Kemudian permasalahan ketiga, sebaiknya warga Purwosari bersurat ke Kantor Pertanahan Kota Salatiga menanyakan kenapa proses pengukuran tidak dapat dilaksanakan dan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang sebagai pihak Kantor Pertanahan Kota Salatiga sebagai Tergugat I dan TNI AD sebagai Tergugat II”.
tag. atrbpn.go.id